Wabup Muaro Jambi Hadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Talang Duku

waktu baca 2 menit

MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal status pernikahan. Hal ini terlihat dari kehadiran Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, dalam kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu Mandiri yang digelar di halaman Kantor Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, pada Kamis pagi (12/6/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Sengeti, Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muaro Jambi. Sidang isbat nikah terpadu menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen pernikahan resmi dari negara.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas lembaga dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Menurutnya, isbat nikah merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak hukum pasangan suami istri dan anak-anak mereka, serta untuk tertib administrasi kependudukan.

“Sidang isbat nikah ini tidak hanya memberikan pengakuan hukum bagi pasangan yang telah menikah, tetapi juga memberikan akses terhadap layanan publik, seperti pembuatan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, dan BPJS,” ujar Wabup Junaidi.

Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang dilakukan oleh pengadilan agama bagi pasangan yang telah menikah secara sah menurut agama, namun belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam kegiatan ini, puluhan pasangan dari berbagai desa di Kecamatan Taman Rajo mengikuti proses persidangan.

Kepala Desa Talang Duku dalam keterangannya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini di wilayahnya. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala, mengingat masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, disaksikan langsung oleh pihak pengadilan, KUA, serta petugas pencatatan sipil. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap tahapan proses, mulai dari pemeriksaan dokumen, sidang, hingga penyerahan salinan putusan isbat nikah.

Dengan kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi pasangan di Muaro Jambi yang terhalang hak-haknya hanya karena belum memiliki dokumen pernikahan yang sah di mata negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *