Diduga Jadi Markas Rokok Ilegal, Gudang di Lingkar Selatan Jambi Tuai Sorotan

waktu baca 2 menit

Jambi – Aktivitas peredaran rokok ilegal di wilayah Jambi kembali menjadi perhatian publik. Salah satu titik yang disorot berada di kawasan Lingkar Selatan, Kota Jambi, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan rokok tanpa pita cukai. Gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial Y, yang dikenal luas oleh masyarakat dengan nama Yudi.

Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, tempat yang dimaksud berada di kawasan perumahan dan diduga merupakan kediaman pribadi yang disulap menjadi tempat transit rokok ilegal sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Provinsi Jambi.

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat dan mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (APH) serta Kantor Bea Cukai Jambi, yang dinilai belum bertindak tegas terhadap praktik tersebut.

“Kalau memang serius ingin memberantas rokok ilegal, jangan hanya menyasar pedagang kecil. Gudang besar seperti ini juga harus ditindak. Jangan tebang pilih,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Jaringan Diduga Terorganisir, Ada Dugaan Keterlibatan Oknum

Dugaan kuat menyebut bahwa rokok-rokok ilegal ini berasal dari luar daerah, khususnya dari Pulau Jawa, dan telah beredar di Jambi dalam waktu yang cukup lama. Sejumlah pihak menduga, jaringan ini mendapat perlindungan dari oknum berinisial R, sehingga aktivitas di gudang milik Yudi tetap berlangsung tanpa gangguan meski informasinya sudah menyebar luas di masyarakat.

Rokok-rokok tersebut diduga dipasarkan melalui sales yang bergerak secara aktif di lapangan, menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Mereka menawarkan produk-produk ilegal seperti merek Slava, Gess, Novem, Savero, dan lainnya kepada warung serta toko-toko kelontong.

“Hampir setiap minggu ada yang datang ke toko-toko, menawarkan rokok yang katanya murah dan tanpa cukai. Ini bukan rahasia lagi,” ujar seorang pemilik toko.

Desakan Penindakan Semakin Menguat

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai Jambi, segera melakukan tindakan tegas terhadap dugaan praktik perdagangan rokok ilegal tersebut. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, peredaran rokok ilegal juga dianggap mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Pihak berwenang diharapkan tidak hanya menyasar pelaku-pelaku kecil, namun juga menindak tegas pelaku utama serta menelusuri kemungkinan adanya perlindungan dari oknum dalam jaringan distribusi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *