Heboh, TKD Desa Malapari Dijual Orang Tak Dikenal
Batang Hari – Pemerintah dan masyarakat Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dihebohkan atas dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) oleh orang tak dikenal. Tanah dengan luas 61,405 bujur sangkar bernomor sertipikat 3067 diduga sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke pihak PT. Sawit Jambi Lestari (SJL).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah kas desa tersebut dahulunya ditanami karet, namun setelah sekian lama tak terurus, seiring berjalannya waktu ternyata tanah kas desa milik Desa Malapari tersebut sudah habis digarap oleh pihak perusahaan PT. SJL.
Kepada media ini, Kepala Desa Malapari, Asnawi saat dijumpai membenarkan peristiwa tersebut.
“Memang benar tanah kas Desa Malapari sudah habis digarap oleh pihak perusahaan PT SJL, Kami sudah turun ke lokasi bersama perangkat desa, RT, Kadus dan perwakilan lembaga adat untuk melihat langsung kondisi tanah tersebut”. ujar Asnawi.
Lebih lanjut Kepala Desa menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari pihak PT. SJL bahwa tanah kas desa tersebut sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, iya berharap agar tanah kas desa Malapari tersebut harus kembali utuh seperti semula, karena pihaknya tidak pernah menjual atau pun menyerahkan untuk kerjasama kepada PT. SJL.
“Kata pepatah adat sudah jelas, tangan netak bahu mikul, siapo yang makan pedo dio yang minum aek, salah makan dimuntahkan salah beli ilang sajo,”ujarnya Kades.
Secara aspek hukum, menjual tanah kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini termasuk dalam kategori penyerobotan tanah dan bisa dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, Selain itu, jika ada pemalsuan dokumen terkait penjualan tanah, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Penjelasan lebih rinci tentang penyerobotan tanah yakni tanah kas desa merupakan aset desa yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab pemerintah desa. Menjualnya tanpa izin dan sepengetahuan kepala de
Pasal 385 KUHP Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, termasuk menjual, menggadaikan, atau menyewakan tanah tanpa izin. Pemalsuan Dokumen Jika dalam proses penjualan tanah kas desa melibatkan pemalsuan dokumen, seperti surat jual beli atau surat keterangan tanah, pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 264 KUHP.
Tanggung Jawab secara Hukum Kepala desa memiliki wewenang untuk mengelola dan melindungi aset desa, termasuk tanah kas desa. Pihak yang menjual tanah kas desa tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.
Langkah Hukum Masyarakat yang dirugikan akibat penjualan tanah kas desa tanpa izin dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penting untuk diingat Tanah kas desa tidak boleh diperjual belikan tanpa persetujuan warga desa dan tanpa melalui prosedur yang benar. Jika ada kebutuhan untuk melepaskan hak atas tanah kas desa, harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Dil).