Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK dan BLUD Puskesmas Kebun IX Mandek, Inspektorat dan Dinkes Masih Bungkam
MUARO JAMBI – Penanganan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Laporan yang dilayangkan oleh salah satu pegawai berinisial RM pada Agustus 2023 ke Polres Muaro Jambi, dinilai berjalan di tempat.
Dalam laporan tersebut, kepala puskesmas berinisial DL diduga melakukan pemotongan sepihak terhadap dana Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar Rp60.000 per pegawai, serta memotong hingga 35 persen dari anggaran kegiatan yang bersumber dari dana BOK. Aksi pemotongan itu disebut dilakukan dengan instruksi langsung kepada bendahara masing-masing program.
“Pemotongan dilakukan setiap bulan, baik untuk TPP maupun BOK. Dengan total 55 pegawai, nilai potongan bisa mencapai sekitar Rp3,5 juta per bulan,” ujar RM, yang kini menjadi pelapor kasus tersebut.
Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun karena adanya tekanan dan kekhawatiran akan mendapatkan perlakuan tidak adil dalam pekerjaan, para pegawai memilih untuk diam.
“Banyak yang merasa takut dan terpaksa mengikuti perintah,” tambahnya.
Setelah merasa tidak ada perubahan, para pegawai akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Sayangnya, meski sudah lebih dari delapan bulan sejak laporan masuk, penyelidikan belum menunjukkan hasil. Bahkan, hingga Maret 2024, RM mengaku sudah menerima delapan kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun belum ada kejelasan hukum karena hasil audit investigasi dari Inspektorat Muaro Jambi belum diserahkan ke penyidik.
“Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk bidan desa. Tapi audit Inspektorat belum juga keluar. Di situ masalahnya,” kata RM.
Diketahui, Inspektorat Muaro Jambi telah melakukan audit pada akhir Februari 2024 dan dijadwalkan selesai dalam 15 hari kerja. Namun hingga pertengahan Juni, hasil audit tersebut belum juga diteruskan ke penyidik Unit Tipikor Polres Muaro Jambi, yang menghambat kelanjutan proses hukum ke tahap penyidikan.
RM mendesak seluruh pihak yang terkait, mulai dari Inspektorat, Dinas Kesehatan, Polres Muaro Jambi, hingga Pemerintah Daerah, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami sudah cukup bersabar. Ini bukan sekadar dugaan, tetapi jelas ada potensi pelanggaran hukum. Kami meminta agar kasus ini diproses secara transparan dan tuntas,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, karena memperlihatkan lemahnya penegakan hukum dalam pengelolaan dana pelayanan publik. Bila dana kesehatan masyarakat disalahgunakan dan aparat lamban bertindak, maka yang paling dirugikan adalah pegawai dan warga yang mestinya menerima manfaat layanan.