Kapolri Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dijerat UU ITE Jika Patuh UU Pers

waktu baca 2 menit

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjamin kebebasan pers di Tanah Air. Ia menyatakan bahwa produk jurnalistik yang dijalankan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak dapat dikenai sanksi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penegasan tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Polri bersama komunitas pers dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

“Kami memastikan bahwa karya jurnalistik yang sesuai dengan Kode Etik Pers dan UU Pers tidak dapat dikenakan UU ITE. Wartawan adalah pilar demokrasi. Polri mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional dan berintegritas,” ujar Jenderal Listyo Sigit.

Kapolri juga menggarisbawahi pentingnya membangun sinergi antara institusi kepolisian dan insan pers dalam memperkuat demokrasi, menjaga transparansi, serta meningkatkan kepercayaan publik. Ia turut mengingatkan pentingnya membedakan antara kritik yang konstruktif dan ujaran kebencian.

“Kami mendorong setiap penyelesaian sengketa pers dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana,” tambahnya.

Forum ini turut dihadiri oleh perwakilan organisasi wartawan, pakar hukum, akademisi, serta sejumlah pejabat tinggi Polri. Diskusi berjalan dinamis dengan berbagai pandangan yang menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyambut positif pernyataan Kapolri. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus dibarengi dengan komitmen terhadap profesionalisme dan kepatuhan pada aturan main dalam dunia pers.

“Pers memiliki perlindungan hukum yang jelas, namun tetap harus menjalankan tugas berdasarkan kode etik. Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara benar,” ujar Ninik.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, mengingatkan agar wartawan tetap menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan profesi. Menurutnya, profesionalisme adalah benteng utama dalam menghadapi tekanan atau ancaman hukum yang tidak semestinya.

“Profesionalisme dan integritas adalah kunci agar kerja jurnalistik mendapat kepercayaan publik sekaligus terlindungi secara hukum,” tegas Sasmito.

Forum ini diharapkan menjadi titik awal penguatan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam menciptakan ruang demokrasi yang sehat, transparan, dan bebas dari intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *