Edi Sutiyo: AMUK Telah Memulai Perlawanan Terhadap Kejahatan Usaha yang Merugikan Rakyat

waktu baca 2 menit

Jambi, 7 Juli 2025 — Dukungan terhadap langkah hukum Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) terus mengalir. Kali ini datang dari Edi Sutiyo, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Advokat Aktivis Jawa Barat, sekaligus pembina Solidaritas Insan Media dan Penulis (SIMPE) serta Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).

Dalam pernyataannya, Edi menyampaikan dukungan penuh terhadap laporan resmi AMUK ke Kejaksaan Tinggi Jambi terkait dugaan pelanggaran serius oleh Toko inisial SM, yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kota Jambi. Dugaan tersebut mencakup peredaran suku cadang kendaraan yang tidak sesuai standar, praktik penghindaran pajak, hingga pelanggaran hak-hak pekerja.

“Saya berdiri bersama AMUK. Ini adalah langkah konkret masyarakat sipil dalam menuntut penegakan hukum atas praktik usaha yang selama ini diduga merugikan konsumen, pekerja, dan negara. Bila dibiarkan, ini bukan hanya menjadi preseden buruk, tapi juga membahayakan keselamatan publik,” tegas Edi Sutiyo.

AMUK sebelumnya telah menerima berbagai pengaduan masyarakat mengenai suku cadang yang dijual SM —di antaranya gear seat, filter solar, dan komponen lain yang dinilai tidak memenuhi standar mutu. Produk-produk tersebut disebut berpotensi merusak kendaraan dan membahayakan pengendara.

Lebih jauh, laporan juga memuat dugaan penggelapan pajak serta penyimpangan dalam praktik ketenagakerjaan, seperti pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), penahanan ijazah karyawan, ketiadaan perlindungan sosial, dan kerja di hari libur tanpa kompensasi yang layak.

Edi menilai praktik semacam ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan sistemik yang harus ditindak tegas.

“Ini bukan hanya soal ketidakpatuhan regulasi, tapi soal kesengajaan mengakali sistem demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak-hak orang lain. Negara tidak boleh abai ketika rakyat berteriak,” katanya.

Ia juga menyerukan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait—seperti Polda Jambi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disperindag, hingga Bea Cukai—tidak ragu bertindak. Menurutnya, penyelesaian masalah ini harus dilakukan tidak hanya secara administratif, tetapi juga melalui investigasi hukum yang menyeluruh.

“AMUK telah membuka pintu perlawanan terhadap model bisnis yang culas. Ini bukan soal satu toko. Ini adalah ujian keberanian kita sebagai bangsa untuk tidak tunduk pada praktik curang yang menindas rakyat kecil. Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kuasa,” pungkas Edi Sutiyo.

Langkah AMUK mendapat respons luas dari publik, yang menilai bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha harus diperketat demi menciptakan keadilan ekonomi yang sehat dan beradab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *