Dugaan Jual Beli LKS di Sekolah Negeri Batang Hari Langgar Sejumlah Aturan
Jejakpublik.id – Batang Hari,
Praktik penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah negeri di Kabupaten Batang Hari kembali menuai sorotan tajam. Aktivitas tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi yang melarang transaksi komersial di satuan pendidikan, terutama yang dibebankan kepada peserta didik atau wali murid.
Salah satu laporan yang mencuat datang dari SMP Negeri 3 Batang Hari, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Rengas Condong, Muara Bulian. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pihak sekolah diduga telah meminta siswa dari kelas VII hingga IX untuk membeli 12 buku LKS dengan harga sebesar Rp140.000 per siswa.
Tim redaksi jejakpublik.id yang berupaya mengonfirmasi hal ini ke pihak sekolah pada Rabu (30/7), tidak berhasil bertemu dengan Kepala Sekolah.
“Kepsek sedang tidak ada di tempat, sedang keluar,” ujar salah satu guru yang ditemui di sekolah tersebut.
Bertentangan dengan Regulasi
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari, Zulpadli, M.Pd., melalui Kasi Kurikulum, Arawan, menjelaskan bahwa di sekolah memang dilarang melakukan jual beli LKS terhadap siswa, larangan ini mengacu kepada Permendiknas nomor 2 tahun 2008 pasal 11. , sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 51 ayat (6) yang menyatakan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menarik dana dari peserta didik atau orang tua/wali murid sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, Arawan tidak menyinggung secara spesifik soal penjualan LKS oleh pihak sekolah negeri. Padahal, regulasi yang lebih relevan dan tegas justru melarang praktik tersebut.
Aturan Tegas Larang Penjualan Buku oleh Sekolah
Menurut Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11, sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang keras menjual buku pelajaran dan bahan ajar lainnya di lingkungan sekolah. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah monopoli penjualan buku oleh pihak sekolah serta menghindari beban biaya tambahan kepada siswa.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah dalam Pasal 12A juga menyatakan bahwa Komite Sekolah, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.
Dipertegas lagi dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a, bahwa semua pihak di satuan pendidikan dilarang melakukan kegiatan yang bersifat komersial, termasuk penjualan buku kepada peserta didik.
Potensi Sanksi Administratif dan Pidana
Aktivis pendidikan Kabupaten Batang Hari, Lukman Fadhil, menilai bahwa penjualan LKS oleh sekolah negeri bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) jika tidak ada dasar hukum atau persetujuan dari pihak yang berwenang.
“Ini bukan hanya soal etika, tapi soal hukum. Jika unsur pungli terpenuhi, maka pelakunya bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Bahkan, pejabat sekolah bisa diberhentikan dari jabatannya,” tegas Lukman.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa praktik semacam ini mencederai prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri dan bertentangan dengan semangat pemerataan akses pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 3 Batang Hari belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan penjualan LKS tersebut.(TIM)