Bermodalkan Kop Surat Palsu, Dua Oknum Warga Dilaporkan ke Polisi Usai Klaim Sepihak sebagai Anggota Koperasi Sidodadi

waktu baca 2 menit

Jejakpublik.id – Tanjung Jabung Timur,  Dugaan pemalsuan dokumen resmi kembali mencoreng nama baik dunia koperasi di Jambi. Kuasa hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni, S.H., M.H., secara resmi melaporkan dua warga berinisial KA dan ES ke Polres Tanjung Jabung Timur pada Senin, 28 Juli 2025. Keduanya diduga telah mencatut nama Koperasi Serbaguna Sidodadi dan memalsukan kop surat resmi dalam rangka menggelar rapat ilegal.

“Setelah rapat anggota pada 27 Juli 2025, kami sepakat mengambil langkah hukum. Keduanya bukan anggota koperasi, namun berani mengatasnamakan diri sebagai bagian dari Koperasi Serbaguna Sidodadi. Ini tindakan yang tidak hanya mencoreng nama baik koperasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum,” tegas Sahroni dalam keterangannya kepada awak media, Rabu, 30 Juli 2025.

Agenda Rapat Ilegal dan Klaim Sepihak

Pemalsuan tersebut terendus setelah KA dan ES pada 24 Juli 2025 mencoba menyelenggarakan rapat dengan menggunakan kop surat Koperasi Serbaguna Sidodadi. Rapat yang digelar pada 26 Juli 2025 di Aula Kantor Desa Koto Kandis itu bertajuk “Musyawarah Peremajaan Kepengurusan Koperasi”.

Namun Sahroni menegaskan, agenda itu sepenuhnya tidak memiliki legitimasi, baik secara struktural maupun hukum. “Penggunaan kop surat resmi Koperasi tanpa kewenangan adalah tindakan pidana. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara serius,” ungkapnya.

Anggota Sah Hanya 36 Orang

Sahroni juga membeberkan bahwa hingga tutup buku 2024, jumlah anggota sah Koperasi Serbaguna Sidodadi hanya 36 orang. Kedua oknum yang kini dilaporkan, menurutnya, tidak termasuk dalam daftar tersebut. Bahkan, tindakan mereka juga melibatkan upaya gugatan di PTUN Jakarta yang mencatut nama koperasi secara tidak sah.

“Ada gugatan di PTUN Jakarta yang mengatasnamakan anggota koperasi, padahal yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai anggota resmi. Ini bentuk manipulasi hukum yang sangat merugikan,” katanya.

Diduga Langgar UU Perkoperasian

Lebih lanjut, Sahroni menduga kegiatan peremajaan kepengurusan yang dilakukan para terlapor tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Tidak bisa seenaknya merombak pengurus tanpa dasar legal formal dan prosedur yang sah. Sebagai kuasa hukum, kami menolak keras tindakan-tindakan ilegal yang mencatut nama koperasi. Ini bukan hanya pelanggaran internal, tapi juga delik hukum,” tegasnya.

Pesan Tegas kepada Publik

Menutup pernyataannya, Sahroni mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami pastikan bahwa struktur kepengurusan Koperasi Serbaguna Sidodadi yang diketuai oleh Damiran adalah sah secara hukum. Rapat luar biasa yang diklaim oleh para oknum tersebut adalah tidak benar, tidak sah, dan tidak punya kekuatan hukum apa pun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *