Stop Jual Beli LKS, Ini Kata Lukman Fadhil

waktu baca 3 menit

Jejakpublik.id – Batang Hari,
Maraknya praktik jual beli LKS di sekolah negeri akhir-akhir ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, tak ayal perbuatan semacam ini sangat menciderai pendidikan gratis yang digalakkan pemerintah pusat.

Menurut salah seorang Aktivis di Batang Hari, Lukman Fadhil menyebutkan bahwa penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dilarang keras oleh pemerintah, larangan ini bukan tanpa dasar. Aturan tersebut jelas tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Kemudian Pasal 12a Permendikbud 75/2020 menyebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Sementara dalam PP 17/2010 Pasal 18 huruf a ditegaskan bahwa larangan serupa juga berlaku untuk siapa pun yang berada di satuan pendidikan.

“Sekolah atau pihak terkait yang tetap nekat menjual LKS bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional sekolah tersebut. Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini bahkan bisa masuk ranah pidana, terutama jika terbukti melakukan pungli”, tegas Lukman.

Lebih lanjut ia menjelaskan pemerintah sebenarnya telah menyalurkan Dana BOS yang mencukupi untuk pengadaan buku pelajaran dan LKS. Karena itu, sekolah tidak diperbolehkan menjual materi ajar apa pun kepada siswa.

Jika masih ingin menggunakan LKS, sekolah disarankan mengoptimalkan Platform Merdeka Mengajar atau mencari solusi pembelajaran lain yang tidak membebani siswa atau wali murid.

“Saya minta, Dinas Pendidikan wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap permasalah ini, agar regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dapat berjalan dengan baik”, pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memutuskan besaran dana BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2025, untuk SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Dana BOP dan BOS bertujuan untuk meringankan beban orang tua murid yang kurang mampu. Sekolah dilarang memungut biaya apa pun kepada murid, karena untuk operasional belajar sudah ditanggung pemerintah melalui bantuan tersebut, termasuk pelaksanaan ulangan atau ujian, serta pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Besaran jumlah dana BOP dan BOS telah ditetapkan dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 8/P/2024.

Dana BOP dan BOS 2025 ditetapkan berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah sehingga akan terjadi perbedaan besaran antara daerah satu dengan yang lain.

Jumlah yang akan diterima oleh setiap satuan pendidikan tergantung dari jumlah murid masing-masing dan besaran dana BOP dan BOS sesuai dengan jenjang pendidikan.

Berikut besaran dana BOP dan BOS tahun 2025 : 

1. BOP PAUD Rp. 600.000 per siswa
2. BOS SD Rp. 940.000 per siswa
3. BOS SMP Rp. 1.160.000 per siswa
4. BOS SMA Rp. 1.590.000 per siswa
5. BOS SMK Rp. 1.690.000 per siswa
6. BOS SLB Rp. 3.690.000 per siswa
7. BOP Paket A Rp. 1.300.000 per siswa
8. BOP Paket B Rp. 1.500.000 per siswa
9. BOP Paket C Rp. 1.800.000 per siswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *