AKUN JAMBI Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Futsal Muaro Jambi
Jambi, 11 Juli 2025 — Aliansi Kawal Uang Negara Jambi (AKUN JAMBI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Jumat (11/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan lapangan futsal indoor milik Pondok Pesantren Nurul Iman yang berlokasi di Dusun Cempaka, Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Koordinator aksi, Ardiansyah, yang juga mewakili LSM GAANK-JAMBI dan LSM LIMA-JAMBI, mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2024.
“Nilai anggaran proyek tercatat sebesar Rp923.967.000, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya Rp922.900.000. Selisih yang sangat kecil ini mengindikasikan potensi markup harga dan permainan anggaran yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Ardiansyah dalam orasinya.
Tiga Tuntutan AKUN JAMBI
Dalam pernyataan sikapnya, AKUN JAMBI menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
1. Mendesak Bupati Muaro Jambi untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas terkait serta seluruh jajaran yang terlibat dalam proyek tersebut.
2. Meminta Kejati Jambi membentuk tim investigasi independen guna mengusut secara tuntas proses pelaksanaan proyek lapangan futsal.
3. Menuntut Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga bertanggung jawab, serta menetapkan tersangka jika ditemukan unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Seruan Perlawanan terhadap Korupsi
Ardiansyah menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan secara kolektif oleh seluruh elemen masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran serta publik dalam mengawasi penggunaan uang negara.
“Aksi ini sah secara hukum. Kami berdiri di atas landasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami juga mengacu pada Instruksi Presiden dan peraturan pemerintah terkait peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
AKUN JAMBI juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk bertindak adil, profesional, dan tidak salah langkah dalam menyikapi kasus ini, serta menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan keadilan.
Menutup aksinya, Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat.