AMUK Geruduk Kejati Jambi, Laporkan Dugaan Pelanggaran Berat Toko Suku Cadang Kendaraan

waktu baca 2 menit

Jambi, Senin, 7 Juli 2025 — Suasana di Kejaksaan Tinggi Jambi tampak berbeda pagi ini. Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendatangi kantor yang berlokasi di Jalan Jenderal A. Yani No. 12, Telanaipura, untuk melaporkan dugaan praktik usaha ilegal yang dilakukan oleh salah satu toko suku cadang kendaraan bermotor (inisial SM) di Kota Jambi.

Laporan tersebut bukan tanpa alasan. AMUK mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat yang mengkhawatirkan potensi kerugian konsumen, kerugian negara, dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Tiga poin utama menjadi fokus laporan AMUK: dugaan peredaran suku cadang tidak sesuai standar, indikasi pengemplangan pajak, serta dugaan pelanggaran serius terhadap ketenagakerjaan.

Ketua AMUK, Husnan, dalam keterangannya menyatakan bahwa laporan ini adalah bentuk kepedulian terhadap keadilan yang kerap kali tercecer di tengah praktik bisnis yang semata-mata mengejar keuntungan.

“Peredaran produk otomotif yang tidak memenuhi standar mutu bukan sekadar persoalan bisnis, ini persoalan keselamatan konsumen. Ini menyangkut nyawa. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tegas melarang praktik semacam itu,” ujar Husnan.

Ia menambahkan, penggunaan merek dagang tanpa izin juga tidak bisa dianggap remeh. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pelanggaran terhadap hak merek bisa dijerat hukuman pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Tak berhenti di situ, AMUK juga menyoroti dugaan penghindaran kewajiban perpajakan oleh usaha yang bersangkutan. Menurut Husnan, praktik semacam ini sangat merugikan negara dan mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang taat pajak.

“Jika ada pelaporan keuangan yang tidak sesuai atau manipulatif, maka sepatutnya Direktorat Jenderal Pajak turun tangan. Negara harus hadir. Audit menyeluruh harus dilakukan,” tegasnya.

Poin terakhir yang dianggap krusial adalah soal pelanggaran ketenagakerjaan. AMUK mengungkap adanya informasi dari sumber yang kredibel mengenai praktik penahanan ijazah karyawan, upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), kerja paksa saat hari libur nasional tanpa lembur, hingga pemotongan gaji meski karyawan sakit dengan surat dokter resmi.

AMUK mendesak agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi segera melakukan inspeksi dan menyelidiki kemungkinan eksploitasi tenaga kerja yang mencoreng marwah perlindungan buruh.

“Keadilan tidak boleh lumpuh di hadapan uang. Jika hak-hak pekerja diinjak, jika pajak dihindari, dan konsumen dirugikan, maka hukum wajib bersuara,” pungkas Husnan.

Langkah hukum yang diambil AMUK ini dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap praktik usaha yang diduga menyimpang dan membahayakan kepentingan publik. Masyarakat kini menanti, apakah aparat penegak hukum dan lembaga terkait berani bertindak tegas — atau justru membiarkan pelanggaran menjadi kebiasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *