Darwin Irianto: Laporan Ilhamsyah ke Polda Jambi Keliru, Produk Jurnalistik Bukan Delik Pidana

waktu baca 2 menit

BATANG HARI – Wartawan sekaligus Pemilik Media Online LMP-iNews.com, Darwin Irianto, memberikan tanggapan tegas terkait pengaduan yang diajukan oleh Ilhamsyah, Anggota DPRD Batang Hari, ke Mapolda Jambi. Darwin menyebut laporan tersebut sebagai langkah keliru yang ibarat “menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri”.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Angkat Sita Aset DPRD Ilhamsyah Resmi Dimulai Pengadilan Negeri Muara Bulian”, yang tayang pada 11 Juli 2025. Ilhamsyah menuding adanya pencemaran nama baik dalam berita tersebut.

“Saya bingung di mana letak pencemaran nama baiknya. Berita itu adalah hasil peliputan langsung di lapangan yang mengacu pada prinsip jurnalistik yang berimbang. Di lokasi ada pengacara korban, pihak pengadilan, serta saksi lainnya. Semua informasi kami olah sesuai fakta,” ujar Darwin, Rabu (23/7).

Ia menambahkan, pernyataan kuasa hukum Ilhamsyah di YouTube justru mencemarkan nama baiknya sebagai jurnalis. Padahal, dalam praktik profesional, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebelum menempuh jalur hukum.

“Beliau kenal saya, saya pun kenal beliau. Jika merasa keberatan, bisa langsung hubungi saya. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu pun konfirmasi atau klarifikasi masuk ke saya. Justru langsung dilaporkan ke Mapolda,” tambah Darwin.

Darwin juga menyampaikan bahwa ia bersama kuasa hukumnya akan mendatangi Mapolda Jambi untuk meminta proses hukum yang berimbang dan menjajaki pelaporan balik sebagai bentuk perlindungan haknya sebagai warga negara.

Sementara itu, Heriyanto, S.H., C.L.A., Ketua LBH Media Keadilan Masyarakat (MKM) sekaligus kuasa hukum Darwin Irianto, menilai langkah hukum yang ditempuh Ilhamsyah prematur dan keliru secara prosedural.

“Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak tepat, maka sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers – bukan langsung ke ranah pidana,” tegas Heriyanto.

Ia juga menekankan bahwa kliennya bekerja secara profesional dan memiliki bukti valid dari peliputan di lapangan mengenai sita aset yang dimaksud.

“Ini bukan tindak pidana. Ini produk jurnalistik. Upaya kriminalisasi terhadap wartawan justru bisa menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” katanya.

Pihaknya pun membuka opsi pelaporan balik terhadap Ilhamsyah jika upaya hukum yang ditempuh dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik insan pers.

“Yang jelas, kami menghormati proses hukum, tapi kami juga akan menempuh langkah hukum yang sama demi kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Heriyanto. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *