Geger Peternakan Babi di Samping Pabrik Galon, Wali Kota Jambi: “Segel dan Bongkar!”
Jambi – Usai memimpin penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Talang Banjar, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah lokasi industri rumah tangga yang mencampur aktivitas peternakan dengan produksi air minum dalam galon. Sidak dilakukan pada Selasa pagi (10/6/2025) di Jalan Yos Sudarso, RT 006, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Dalam sidak tersebut, Wali Kota langsung memerintahkan penyegelan kandang babi yang berada berdampingan dengan pabrik penutup galon air minum milik CV Absolute Sejahtera. Penyegelan dilakukan lantaran keberadaan peternakan dinilai tidak layak karena berdekatan dengan industri makanan dan minuman serta tidak memiliki izin resmi.
Peternakan yang diketahui milik seseorang bernama PO Tjuan alias Edi ini tidak hanya menjadi lokasi pemeliharaan babi, tetapi juga tempat produksi penutup galon air minum. Temuan ini didapat berdasarkan laporan warga dan hasil peninjauan langsung di lapangan.
“Usaha air minum masih bisa berjalan karena telah memenuhi standar kebersihan. Namun, kandang babi yang berada di sebelahnya kami segel. Kami beri waktu satu bulan kepada pemilik untuk memindahkan peternakan ke lokasi yang sesuai aturan,” tegas Maulana kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa meskipun kawasan tersebut masuk dalam zona industri, keberadaan peternakan jelas menyalahi aturan karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan keresahan warga. Pemerintah Kota Jambi, lanjutnya, mendukung penuh pelaku usaha yang tertib dan menaati regulasi.
“Saya ingin melindungi pelaku usaha yang tertib. Daripada nanti viral dan berdampak pada kepercayaan konsumen, lebih baik kita tertibkan lebih awal,” ujarnya.
Penyegelan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi No. 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, serta Perda/Perwal No. 05 tentang Bangunan.
Wali Kota Jambi juga memberikan ultimatum tegas. Jika dalam waktu satu bulan peternakan tidak dipindahkan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan.
“Kalau tidak juga dipindahkan, kami akan turunkan alat berat untuk membongkar paksa,” katanya dengan nada tegas.
Sementara itu, sejumlah media Online seperti terkinijambi.com, jariupdate.com, mejarakyat.com, laporjambi.com, dan jejakpublik.id turut meminta Wali Kota untuk mengevaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jambi dalam pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran serupa.