Helen dan Diding Didakwa sebagai Pengendali Jaringan Sabu dan Ekstasi di Jambi
JAMBI — Dua orang terdakwa, Helen Dian Krisnawati dan Diding, menjalani sidang dakwaan dalam kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (tanggal sidang dapat ditambahkan). Keduanya diduga kuat sebagai pengendali jaringan distribusi narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meli Anggaraini Siregar mendakwa keduanya dengan tiga lapis dakwaan, yakni:
Dakwaan primer: Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan subsider: Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU yang sama.
Dakwaan lebih subsider: Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1).
Kronologi Transaksi Narkoba
Menurut dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika Diding menawarkan pekerjaan kepada seseorang bernama Arifani alias Ari Ambok untuk menjual sabu dan ekstasi. Percakapan mereka dilakukan melalui telepon, di mana Diding mengungkap bahwa barang haram tersebut milik Helen.
“Barangnya dari Helen,” ujar Diding, dalam transkrip pembicaraan yang dibacakan di persidangan.
Saat itu, Diding menggunakan fitur pengeras suara agar Helen dapat mendengar langsung percakapan mereka. Helen lalu memberikan instruksi, menegaskan bahwa segala urusan transaksi bisa dikomunikasikan lewat Diding.
“Kalau mau kerja, urusannya sama Diding. Aman. Nanti kalau ada masalah, saya yang urus,” ucap Helen, sebagaimana disampaikan dalam dakwaan.
Dalam diskusi tersebut, Helen bahkan disebut sempat meminta Ari Ambok menjual 20 kg sabu. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan tidak sanggup. Jumlah kemudian ditawar menjadi 10 kg, hingga akhirnya disepakati untuk menjual sekitar 4 hingga 5 kg sabu dan sejumlah pil ekstasi.
Harga yang disepakati adalah Rp450 juta per kilogram sabu dan Rp160 ribu per butir ekstasi.
Penyerahan Barang Bukti
Pada hari berikutnya, Helen menghubungi Diding dan memerintahkan agar penyerahan dilakukan di Jembatan Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Seorang anak buah Helen bernama Tono kemudian menyerahkan 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi dalam kantong plastik hitam.
Diding lalu menyembunyikan barang tersebut di semak-semak berjarak sekitar 200 meter dari lokasi penyerahan, dan menghubungi pihak penerima untuk mengambilnya. Malam harinya, orang suruhan terdakwa datang mengendarai motor NMax merah dengan jaket hitam, sesuai ciri-ciri yang diberikan sebelumnya. Setelah identitas dipastikan, Diding menyerahkan paket narkotika itu.
Walau seluruh narkoba belum sempat terjual, pembayaran sebagian telah dilakukan oleh pihak penerima kepada Diding, sesuai kesepakatan harga.
Status Hukum
Persidangan akan dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan mendalami lebih lanjut peran kedua terdakwa dalam jaringan ini. Jika terbukti bersalah, Helen dan Diding terancam hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam UU Narkotika.