Jaksa Penuntut Umum Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Helen “Ratu Narkoba” Jambi
Kota Jambi, Sidang Helen Dian Krisnawati “Ratu Narkoba” Hari Ini Di Gelar Kembali Dengan Agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jambi, Jl. Jend. A. Yani, Telanai Pura, Kota Jambi.
Kamis 17 April 2025, Sidang lanjutan kasus Narkoba dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati “Ratu Narkoba” Jambi Digelar di Pengadilan Negeri Jambi yang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dengan didampingi anggota yaitu Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus dengan Agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah Jaksa Penuntut Umum mendengarkan atas nota keberatan eksepsi terdakwa Helen, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi terdakwa Helen, dan akan di lanjutkan kembali sidang tersebut pada 24 April 2025 mendatang. Sidang yang dimulai pada pukul 11. 00 Wib ini dibuka untuk umum dan relatif sangat singkat.
Usai ditutupnya sidang oleh Ketua Majelis Hakim mengenai Tanggapan Jaksa Penuntut Umum, beberapa awak media mencoba menemui langsung Humas Pengadilan Negeri Jambi guna mengkonfirmasi lebih lanjut terkait sidang Helen yang digelar pada hari ini.
Arif Budiman Jaya Indra selaku Humas Pengadilan Negeri Jambi mengatakan, sidang kasus narkoba dengan terdakwa Helen telah berjalan sebanyak tiga kali. Sidang pertama beragendakan dakwaan, sidang ke dua beragendakan Eksepsi dari terdakwa Helen dan sidang ketiga beragendakan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.
“Hari ini acaranya tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, agenda sidang selanjutnya yaitu Putusan Sela,” ucap Arif Budiman selaku Humas Pengadilan Negeri Jambi.
Arif mejelaskan, Sejauh ini sidang kasus narkoba dengan terdakwa Helen di Pengadilan Negeri Jambi berjalan dengan aman dan lancar.
“Sepanjang ini aman – aman saja, yang pasti kita selalu berkoordinasi dengan pihak Penuntut Umum yang selalu menghadirkan terdakwa dan saksi kedepannya,”jelasnya.
Arif menambahkan, pihaknya berharap persidangan kasus narkoba terdakwa Helen ini kedepan berjalan dengan baik hingga sidang putusan nanti.
“Ya kalau harapan semoga berjalan dengan baiklah, aman dan tidak ada kendala apapun. Yang pastinya kita lihat kondisi kedepan lah,”terang Arif
Sebelumnya, Helen ditangkap oleh Bareskrim Polri dan Polda Jambi Pada Oktober 2024 di Jakarta Barat karena terlibat dalam jaringan Narkoba di Jambi. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polda Jambi dan Bareskrim Polri yang berkomitmen untuk memberantas kejahatan Narkoba di Wilayah Jambi.(Red)