Di tengah wajah demokrasi yang terus diuji, LSM dan media hadir bukan sebagai pemanis demokrasi, tetapi sebagai benteng terakhir bagi nurani publik. Ketika mafia-mafia kekuasaan bercokol dalam sistem, ketika institusi negara dibajak oleh kepentingan oligarki, maka hanya suara LSM dan media yang mampu membongkar selubung kebusukan yang ditutupi rapat.
LSM dan media adalah dua sayap kebebasan yang mengusung ruh transparansi. Mereka tidak tunduk pada intimidasi, tidak gentar oleh tekanan, dan tidak bisa dibungkam oleh kekuatan modal. Tugas mereka satu: memastikan bahwa kebenaran tidak bisa dikubur, bahwa hak publik atas informasi tidak bisa dirampas oleh arogansi penguasa.
Perlu diingat, keterbukaan informasi publik bukanlah sebuah belas kasihan penguasa kepada rakyat, melainkan HAK konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28F UUD 1945. Menutup informasi adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Menghalangi kontrol sosial adalah kejahatan terhadap negara.
LSM dan media bersatu bukan untuk mencari sensasi. Mereka bersatu untuk merobek tabir kepalsuan, untuk memaksa mafia-mafia kekuasaan mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat yang mereka kelola. Mereka bersatu untuk memastikan tidak ada lagi ruang gelap dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Siapa yang takut pada LSM dan media, berarti menyimpan bangkai korupsi. Siapa yang ingin membungkam mereka, berarti sedang menutup-nutupi kejahatan. Hari ini, era pembodohan publik telah berakhir. Rakyat berhak tahu, rakyat berhak mengawasi, dan rakyat berhak mengadili.
LSM dan media adalah nyala obor perlawanan yang tidak akan pernah padam sampai keadilan benar-benar berdiri tegak di atas bumi pertiwi.