Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Tanjab Barat Rampung 100 Persen

waktu baca 2 menit

KUALA TUNGKAL – Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah selesai sepenuhnya. Sebanyak 114 desa di wilayah tersebut telah membentuk kepengurusan koperasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Gustaf Wiranata AS, menyampaikan bahwa hingga 29 Mei 2025, seluruh desa di kabupaten ini telah menyelesaikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

“Alhamdulillah, per 29 Mei kemarin, seluruh 114 desa di Tanjung Jabung Barat sudah memiliki kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.

Sebagai informasi, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program nasional yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Program ini merupakan bagian dari amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia sebagai upaya penguatan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Gustaf menjelaskan bahwa proses pembentukan koperasi di setiap desa wajib dilaksanakan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Dalam forum tersebut, masyarakat secara demokratis menyepakati pendirian koperasi, menentukan nama, dan merumuskan arah usaha koperasi ke depan.

“Melalui Musdessus, masyarakat sepakat mendirikan koperasi, memilih nama, serta menentukan bidang usaha yang akan dijalankan,” terang Gustaf.

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh Tenaga Pendamping Desa telah bekerja intensif selama 15 hari terakhir guna memastikan seluruh koperasi terbentuk sesuai target.

“Lima belas hari terakhir ini kami berjibaku siang dan malam untuk memastikan Koperasi Desa Merah Putih terbentuk di seluruh desa,” katanya.

Lebih lanjut, Gustaf merujuk pada Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis percepatan pembentukan koperasi. Dalam surat tersebut, Pendamping Desa diwajibkan mengawal seluruh proses pembentukan koperasi mulai dari tingkat kabupaten hingga terbitnya badan hukum.

“Jajaran pendamping desa berkomitmen penuh mewujudkan mimpi Presiden Prabowo dalam memperkuat ekonomi desa, khususnya di Tanjung Jabung Barat. Kami kawal semua proses, mulai dari komunikasi di tingkat kabupaten, sosialisasi, pra-Musdesus, Musdesus, rapat pendirian koperasi, hingga penerbitan badan hukum,” tegasnya.

Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus wadah pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan warga.

“Kami berharap koperasi yang sudah terbentuk bisa segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” pungkas Gustaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *