Polda Jambi Gerebek Sindikat Oplosan Gas di Batanghari, Ratusan Tabung Disita
JAMBI – Aksi kejahatan dalam penyalahgunaan gas bersubsidi kembali terbongkar. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui tim Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG di Kabupaten Batanghari. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) di kawasan Sridadi, Muaro Bulian, dan berujung pada penangkapan seorang pelaku serta penyitaan ratusan tabung gas berbagai ukuran.
Pelaku berinisial RR (36), seorang pengusaha asal Pasar Baru, Muaro Bulian, diduga menjadi otak di balik operasi pengoplosan tersebut. Modusnya, gas dari tabung LPG bersubsidi 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram, untuk kemudian dijual dengan harga tinggi demi keuntungan pribadi.
“Dalam operasi ini, kami mengamankan 179 tabung gas 3 kg, 53 tabung gas 12 kg, serta 14 tabung gas ukuran 5,5 kg,” ungkap sumber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Aksi ini tak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan konsumen. Gas oplosan berisiko tinggi meledak karena tidak melalui prosedur standar pengisian dan pengawasan resmi.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Migas. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Polda Jambi menegaskan akan terus memburu dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi gas subsidi. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait gas bersubsidi. Partisipasi publik sangat penting dalam memberantas praktik-praktik ilegal seperti ini,” ujar juru bicara kepolisian.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap distribusi gas bersubsidi masih rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Pengungkapan ini juga memperkuat komitmen aparat untuk menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.