Polres Tebo Bongkar Jaringan Sabu di Sumay: 157,17 Gram Disita, Tiga Pelaku Diamankan
TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Jumat (16/5/2025). Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku serta menyita sabu seberat total 157,17 gram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KT alias KRIS (42), IS (35), dan YN (20). Mereka ditangkap saat berada di sebuah rumah di RT 06 Desa Pemayungan sekitar pukul 12.00 WIB oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 paket besar sabu seberat 92,72 gram
11 paket sedang sabu seberat 55,28 gram
17 paket kecil sabu seberat 9,17 gram
1 timbangan digital, plastik klip, dan sendok pipet
Uang tunai sebesar Rp10.890.000
Beberapa unit ponsel dan 1 unit sepeda motor
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui para pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan. Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial S dan diedarkan kepada para sopir pengangkut kayu log milik perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah tersebut. Penjualan dilakukan secara langsung dan tunai.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Sumay. Berkat kerja keras tim, tiga pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.