Polresta Jambi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 16 Paket Sabu Disita dari Dua Lokasi Berbeda
JAMBI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan pada Jumat malam (16/5/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, di dua lokasi berbeda.
Kedua pelaku berinisial H (25), warga Kelurahan Rawasari, Kota Jambi, dan EH (27), warga Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, kemudian dikembangkan hingga ke sebuah kamar kos di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah:
Dari tersangka H:
14 paket sabu seberat bruto 5,18 gram
1 botol bekas tempat penyimpanan
1 unit handphone
Uang tunai Rp300.000
Dari tersangka EH:
2 paket sabu seberat bruto 1,18 gram
2 plastik klip bening
1 kotak AMINO warna abu-abu
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Simpang Rimbo.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan. Pelaku H berhasil kami amankan lebih dahulu, dan dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut juga telah dijual kepada EH. Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EH di kamar kosnya,” ujar Ipda Deddy kepada awak media, Senin (19/5/2025).
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat bagi pelaku peredaran narkoba.
Polresta Jambi menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” tutup Ipda Deddy.