Satresnarkoba Batang Hari Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi, Barang Bukti Capai 33 Gram
BATANG HARI – Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.
Adapun dasar penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 33 / VI / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Tanggal 08 Juni 2025.
Saat di konfirmasi media ini, Kasat Narkoba Iptu Al Imrom melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap membenarkan adanya penangkapan satu orang pelaku jenis kelamin laki-laki yang merupakan warga RT 01 Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
“Iya betul, tempat kejadian perkara itu di RT. 001 Desa Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi,” Ujarnya melalui pesan whatsapp pribadinya.
Lebih lanjut, dari tangan pelaku, tim kuda hitam Polres Batang Hari berhasil mengamankan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu berat 33.18 gram.
Tak hanya itu saja, tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari juga berhasil mengamankan 4 (empat) butir pil berbentuk Super Mario berwarna kuning diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi dengan berat 1,18 gram.
“Pelaku bernama Ferdian Lalhuda Bin Sarwani, (29) merupakan warga RT.001 Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari,” Tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan Ferdian tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di arena Eks MTQ Pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 lalu.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap Falah dkk, mereka mengatakan bahwa dia disuruh mengantar Narkotika itu ke Eks arena MTQ oleh Ferdi,” Papar Kasi Humas.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 00.10 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari langsung menuju ke kediaman pelaku di wilayah Muara Jambi.
Setelah sampai di perumahan Citra Raya Tim Opsnal mencoba menghubungi sdr. Ferdi melalui heandphone milik sdr. Falah yang sudah diamankan terlebih dahulu untuk dia guna untuk diajak bertemu.
“Setibanya di lokasi pertemuan, pelaku Ferdi langsung diamankan oleh Tim Kuda Hitam, kemudian Tim langsung melakukan penggeledahan badan yang di saksikan sdr. Falah,” Terangnya.
Pada saat itu, pelaku mengakui barang bukti tersebut di dapat dari Solontok (DPO) dengan cara membeli cash sebanyak 45.00 gram dengan harga Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta) yang diserahkan dengan cara Ranjau.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr. Ferdi bahwasannya mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu dan Ekstasi yang didapat dari Sdr. Solontok,” Kata Iptu Simbang Tetap.
“Setelah itu pelaku Ferdi membagi menjadi 2 (dua) paket yang mana 1(satu) paket diserahkan kepada sdr. Syukur (DPO) untuk dijual, kemudian sdr. Ferdi membagi lagi 1 (satu) paket tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan diserah kan kepada sdr. Falah untuk diperjual belikan,” Ungkap Kasi Humas.
Atas perbuatanya pelaku akan disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kalau pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun, akan tetapi kalau pemakai dengan acakan hukuman diatas 4 tahun penjara,” demikian, tutup Iptu Simbang Tetap.(Dil)