Sidang TPPU dan Narkotika di PN Jambi: Saksi Ungkap Peran Tek Hui dan Mafi dalam Jaringan Peredaran Narkoba
Jambi – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, Selasa (10/6/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus tersebut menghadirkan saksi dari Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Nova Zulkifli Togubu.
Dalam kesaksiannya, Nova menjelaskan bahwa keterlibatan para terdakwa telah terdeteksi sejak 2014 melalui laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencatat adanya transaksi dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
“Ada transaksi besar sejak 2014. Informasi itu berasal dari laporan PPATK,” ungkap Nova di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Nova mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah maupun bentuk transaksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tugasnya sebatas melengkapi data karena berkas perkara sudah hampir rampung saat ditangani olehnya.
“Saya tidak bisa memastikan pembelian tanah atau mobil itu menggunakan uang dari mana, karena saya hanya mengumpulkan data. Saat perkara itu diserahkan ke saya, persentasenya sudah 70 persen rampung,” ujarnya.
Nova juga mengungkapkan bahwa tim penyidik sempat menyita uang tunai di dalam sebuah mobil milik terdakwa di kawasan Bandara Sultan Thaha, Jambi. Saat ditanya mengenai asal-usul uang tersebut, terdakwa Mafi Abidin mengaku uang itu berasal dari penjualan narkoba dan akan diserahkan kepada seseorang bernama Helen.
“Waktu saya tanya uang ini dari mana, Mafi bilang dari hasil jual narkoba. Jumlahnya sekitar Rp300 juta. Katanya uang itu akan diberikan kepada Helen,” tutur Nova.
Menurut kesaksian Nova, sosok Helen disebut sebagai pengendali jaringan narkoba di Jambi, sementara Tek Hui berperan sebagai distributor yang mengatur pasokan ke berbagai wilayah. Ia juga menyebut bahwa sebagian dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset.
Namun, keterangan tersebut dibantah keras oleh kedua terdakwa. Baik Tek Hui maupun Mafi Abidin menyatakan bahwa mereka tidak pernah dikumpulkan bersama Helen dan Diding—dua tersangka lainnya—di ruang Subdit V Dittipid Narkoba Bareskrim dan tidak pernah diinterogasi secara bersamaan.
“Setelah ditangkap di Jambi dan dibawa ke Mabes, kami tidak pernah dikumpulkan bersama. Soal penyitaan uang di mobil juga tidak benar,” tegas Tek Hui di hadapan majelis hakim.
Menanggapi bantahan itu, Nova tetap bersikukuh bahwa seluruh keterangannya disampaikan sesuai fakta yang diketahuinya selama proses penyelidikan berlangsung.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.