Tersangka Pembunuhan di Kerinci Ditangkap di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia
KERINCI – Setelah lebih dari tujuh bulan menjadi buronan, Agus (35), tersangka utama kasus pembunuhan sadis terhadap seorang janda di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan di Malaysia melalui kerja sama lintas negara antara otoritas setempat dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian EJ (45), seorang janda yang dikenal ramah dan bersahaja di kalangan warga. Korban ditemukan tewas secara mengenaskan di sebuah gudang pupuk pada Jumat, 6 Desember 2024, dalam kondisi membusuk dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. Peristiwa ini sempat mengguncang masyarakat Kerinci dan menimbulkan keresahan yang mendalam.
Motif pembunuhan diduga terkait konflik pribadi dan urusan bisnis, yang hingga kini masih terus didalami oleh penyidik Polres Kerinci.
Penangkapan Agus berlangsung dramatis. Jejak keberadaannya terendus di Malaysia, dan proses penjemputan dilakukan langsung oleh Tim Macan Kincai Polres Kerinci yang dipimpin Wakapolres Kompol Eko Prasetyo dan Kasatreskrim AKP Very Prasetyawan. Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, terlihat tim berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur dalam misi penangkapan tersebut.
“Kami di Kuala Lumpur, mau jemput saudara Agus yang dari kemarin kita cari-cari,” ujar Kompol Eko dalam video singkat itu.
Agus dijadwalkan tiba di Indonesia paling lambat Sabtu, 5 Juli 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebelum diterbangkan ke Jambi dan langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menyatakan pihaknya telah mengantongi cukup bukti yang menjerat Agus sebagai pelaku utama.
“Keterangan saksi, hasil olah TKP, dan barang bukti sudah cukup kuat. Penangkapan ini menjadi titik terang atas kasus yang selama ini menghantui masyarakat,” ujarnya.
Agus akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang membawa ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Namun, apabila ditemukan unsur perencanaan, kasusnya dapat ditingkatkan ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kabar penangkapan Agus disambut dengan kelegaan oleh warga Desa Lolo Gedang. Banyak yang berharap proses hukum berjalan tegas dan transparan.
“Sudah lama kami menanti kabar ini. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Keluarga korban masih trauma sampai sekarang,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Pihak keluarga korban juga angkat bicara dan menuntut agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan ada perlakuan istimewa untuk pelaku. Biarkan hukum bekerja seadil-adilnya,” kata salah seorang anggota keluarga korban dengan suara bergetar.
Dengan tertangkapnya Agus, masyarakat berharap tidak hanya terungkap pelaku kejahatan ini, tetapi juga agar rasa aman dan kepercayaan terhadap penegakan hukum kembali pulih.