Tiga Pencuri Barang Antik di Candi Muaro Jambi Ditangkap Polisi saat Beraksi Dini Hari

waktu baca 2 menit

Muaro Jambi – Tiga orang pelaku pencurian barang antik di kawasan Cagar Budaya Nasional Candi Muaro Jambi berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, bekerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi, pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025.

Ketiga pelaku berinisial IS (36), RE (37), dan SL (35) ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di area sekitar Candi Gumpung, Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, melalui Kapolsek Maro Sebo IPTU Jefri Simamora, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi antara pihak kepolisian dan BPCB Jambi dalam upaya melindungi situs sejarah nasional dari upaya penjarahan.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Maro Sebo bersama pihak BPCB Jambi mengamankan tiga pelaku yang tertangkap tangan sedang mencari barang antik di kawasan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi,” ujar IPTU Jefri Simamora kepada awak media.

Penangkapan bermula dari informasi BPCB Jambi yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar Candi Gumpung. Merespons laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Ansori segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran.

Dalam penyelidikan, petugas mendapati ketiga pria tersebut sedang menggali dan mencari benda peninggalan kuno menggunakan alat pendeteksi logam (metal detector) dan sekop. Tanpa perlawanan, ketiganya langsung diamankan.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Pos Keamanan Candi Muaro Jambi, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Maro Sebo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Jefri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *