Tindakan Serius Diperlukan! Alat Berat Dirikan Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung Londerang, RLH Desak APH Bertindak

waktu baca 2 menit

Tanjung Jabung Timur, 30 Mei 2025 — Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) mengeluarkan pernyataan tegas terkait aktivitas ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Londerang, tepatnya di wilayah Grohol, Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Ketua RLH, Sahroni, menyatakan keprihatinan mendalam setelah ditemukannya penggunaan alat berat yang beroperasi di kawasan yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

“Penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung adalah pelanggaran hukum yang serius dan mengancam keberlangsungan ekosistem hutan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Sahroni kepada awak media, Jumat (30/5).

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Aktivitas semacam ini bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) UU Kehutanan, yang secara tegas melarang siapa pun mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah,” jelas Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni menekankan bahwa pelaku kegiatan ini dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembalakan liar atau menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan lindung dapat dikenakan hukuman penjara antara 8 hingga 15 tahun, serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Untuk itu, RLH mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan lingkungan yang dapat mengancam masa depan ekosistem dan generasi mendatang. Kami mendesak adanya tindakan hukum yang nyata, bukan hanya teguran administratif,” tegasnya.

RLH juga mengajak masyarakat dan tokoh-tokoh lokal untuk berperan aktif dalam menjaga kawasan konservasi dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Menurut Sahroni, partisipasi warga sangat penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut di kawasan hutan lindung tersebut.

“Keterlibatan masyarakat adalah kunci untuk menyelamatkan hutan kita. Jangan sampai kita terlambat bertindak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *